Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri, Salah Satu Tersangka Residivis

    Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri, Salah Satu Tersangka Residivis

    JAKARTA: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial MVH alias B (23) dan FH alias KK (21), kasus pencurian dengan pemberatan merampas handphone anak di bawah umur di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan salah satu tersangka merupakan seorang residivis.

    "Tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman kasus pencurian dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan, " ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

    Lanjut Kombes Wira, sedangkan tersangka FH alias KK merupakan DPO perkara yang sama. Mereka telah melakukan tindak pidana pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

    "MVH alias B berperan pengendara atau joki dan yang mempunyai ide atau niat melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut. Sedangkan FH alias KK berperan melakukan perampasan dan menyediakan sepeda motor, " terang Kombes Wira.

    Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi. Tersangka memilih korban yang rentan (dalam hal ini adalah anak kecil), kemudian para tersangka menghampiri dan merebut handphone milik korban secara paksa, sehingga korban 

    yang mempertahankan handphonenya jatuh dan tersungkur dari sepeda miliknya.  

    "Setelah mengambil handphone tersebut,

    para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kec. Parung, Kab. Bogor, dalam pelariannya para tersangka sempat menggadaikan handphone milik tersangka di sebuah warung di pinggir jalan dengan 2 liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian, " papar Kombes Wira.

    Polisi pada Rabu 5 Februari 2025 menangkap pelaku MVH alias B yang sempat melarikan diri ke sebuah Kebun di dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Gang Karet, Nomor 10, RT. 003, RW. 019, Kel. Kemiri Muka, Kec. Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Setelah dilakukan pengembangan Tim berhasil 

    mengamankan pelaku lainnya yakni FH alias KK di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir, RT. 002, RW. 002, Kel. Pondok Cina, Kec. Beji, Kota Depok, Jawa Barat. 

    "Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun, " pungkas Kombes Wira. (Spyn) 

    resmob polda metro jaya
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Baliho HPN 2025 Dicopot dan Dibakar Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Upaya Cepat Polisi Selamatkan Wanita Yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mulai Besok Ketum Fast Respon Monitoring Dijalan Program Ops Keselamatan
    GPK: Pembakaran Kandang Ayam PT STS Tak Bisa Dibenarkan, Wajar 11 Warga Ditangkap

    Ikuti Kami